UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1995
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
|
||
a.
|
bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23), sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional; |
|
b.
|
bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
|
|
c.
|
bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas;
|
|
d.
|
bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, arus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; |
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
|
|
|
||
Mengingat :
|
||
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; | ||
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA |
||
|
||
MEMUTUSKAN :
|
||
|
||
Menetapkan :
|
||
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
|
||
|
||
BAB I Pasal 1 |
||
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. |
||
Pasal 2 Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. |
||
|
||
Pasal 3
(1) Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. |
||
Pasal 4 Terhadap perseroan berlaku Undang-undang ini, Anggaran Dasar perseroan, dan peraturan perundang- undangan lainnya. |
||
Pasal 5 Perseroan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. |
||
Pasal 6 Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. |
||
BAB II
Bagian Pertama |
||
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pasal 8
(1) Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain, sekurang-kurangnya: Pasal 9
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian perseroan. Pasal 10
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal serta susunan saham perseroan, yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian. Pasal 11
(1) Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan perseroan sebelum perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila: |
||
Bagian Kedua
Anggaran Dasar |
||
Pasal 12
Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya: Pasal 13
(1) Perseroan tidak boleh menggunakan nama yang: Pasal 14
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS. Pasal 15
(1) Perubahan tertentu Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam Undangundang ini. Pasal 16 Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Pasal 17
(1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan diberikan. Pasal 18 Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator. Pasal 19
Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditolak apabila : Pasal 20 Tata Cara pengajuan permohonan, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Bagian Ketiga Pasal 21
(1) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan: Pasal 22
(1) Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 23 Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
BAB III
Bagian Pertama Pasal 24
(1) Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Pasal 25
(1) Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Pasal 26
(1) Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus telah ditempatkan. Pasal 27
(1) Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya. Pasal 28
(1) Pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya. Pasal 29
(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.
Bagian Kedua Pasal 30
(1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan: Pasal 31
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 32
(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada organ lain untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 33
(1) Saham yang dibeli kembali oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan dalam Undangundang ni dan atau Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga Pasal 34
(1) Penambahan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 35 Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, korum, dan jumlah suaru untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar. Pasal 36
(1) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain, seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
Bagian Keempat Pasal 37
(1) Pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(1) Dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri. Pasal 39
(1) Pengurangan modal berlaku setelah perubahan Anggaran Dasar mendapat persetujuan Menteri. Pasal 40 Perubahan Anggaran Dasar disertai persetujuan Menteri tentang pengurangan modal harus didaftarkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 22. Pasal 41
(1) Pengurangan modal harus dilakukan atas setiap saham atau atas semua saham dari klasifikasi saham yang sama secara seimbang.
Bagian Kelima Pasal 42
(1) Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. Pasal 43
(1) Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham, yang sekurangkurangnya memuat: Pasal 44 Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Pasal 45
(1) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Pasal 46
(1) Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih. Pasal 47
(1) Anggaran Dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham. Pasal 48 Dalam Anggaran Dasar perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 49
(1) Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak. Pasal 50
Dalam Anggaran Dasar dapat diatur ketentuan pembatasan pemindahan hak atas saham yaitu: Pasal 51
(1) Dalam hal Anggaran Dasar mengharuskan pemegang saham menawarkan terlebih dahulu sahamnya Pasal 52
(1) Pemberian persetujuan atau penolakan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan harus diberikan secara tertulis dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lampau dan organ perseroan
(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham atas nama disetujui oleh organ perseroan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan dilakukan dalam waktu paling (4) Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak, maka organ perseroan harus menunjuk calon pembeli lain sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1). (5) Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disertai penunjukan, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 53
(1) Saham atas tunjuk dapat digadaikan. Pasal 54
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya. Pasal 55
(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa:
BAB IV
Bagian Pertama Pasal 56
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya: Pasal 57
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris. Pasal 58
(1) Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pasal 59
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan publik untuk diperiksa apabila: Pasal 60
(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan oleh RUPS.
Bagian Kedua
Pasal 61 Pasal 62
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
BAB V Pasal 63
(1) RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar. Pasal 64
(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Pasal 65
(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. Pasal 66
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan perseroan berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya. Pasal 67
(1) Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan dapat memberikan izin kepada pemohon untuk: Pasal 68
(1) Untuk menyelenggarakan RUPS Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham. Pasal 69
(1) Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPS diadakan. Pasal 70
(1) Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dalam 2 (dua) surat kabar harian. Pasal 71
(1) Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya. Pasal 72
(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara kecuali Anggaran Dasar menentukan lain. Pasal 73
(1) RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar menentukan lain. Pasal 74
(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Pasal 75
(1) Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang Pasal 76 Dalam hal penggabungan, peleburan, pengambil alihan, kepailitan dan pembubaran perseroan, keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut. Pasal 77 Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tandatangan ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Pasal 78
(1) Dalam Anggaran Dasar perseroan dapat ditentukan bahwa keputusan RUPS dapat diambil dengan cara lain dari rapat.
BAB VI
Bagian Pertama Pasal 79
(1) Kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi. Pasal 80
(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Pasal 81
(1) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS. Pasal 82 Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 83
(1) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota Direksi kecuali ditentukan lain dalam Undangundang ini dan atau Anggaran Dasar. Pasal 84
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila: Pasal 85
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Pasal 86
(1) Direksi wajib: Pasal 87 Anggota Direksi wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain. Pasal 88
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan. Pasal 89 Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu. Pasal 90
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 91
(1) Anggota Direksi dapat sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Pasal 92
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh RUPS atau Komisaris dengan menyebutkan alasannya. Pasal 93 Dalam Anggaran Dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.
Bagian Kedua Pasal 94
(1) Perseroan memiliki Komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 95
(1) Komisaris diangkat oleh RUPS. Pasal 96 Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. Pasal 97 Komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Pasal 98
(1) Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Pasal 99 Komisaris wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain. Pasal 100
(1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pasal 101
(1) Anggota Komisaris dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara oleh RUPS.
BAB VII Pasal 102
(1) Satu perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru. Pasal 103
(1) Pengambil alihan perseroan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Pasal 104
(1) Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan harus memperhatikan: Pasal 105
(1) Keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 76. Pasal 106
(1) Rancangan Penggabungan perseroan yang telah mendapat persetujuan RUPS dilampirkan pada permohonan perubahan Anggaran Dasar perseroan untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). Pasal 107
(1) Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan, maka perseroan yang menggabungkan diri atau meleburkan diri menjadi bubar. Pasal 108
(1) Direksi perseroan hasil penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan tersebut dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan, atau peleburan selesai dilakukan. Pasal 109 Ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII Pasal 110
(1) Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa: Pasal 111
(1) Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110. Pasal 112
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pasal 113
(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, maka ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.
BAB IX Pasal 114
Perseroan bubar karena: Pasal 115
(1) Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS. Pasal 116
(1) Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Menteri atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut. Pasal 117
(1) Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas: Pasal 118
(1) Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari wajib: Pasal 119
(1) Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. Pasal 120
(1) Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan. Pasal 121 (1) Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) huruf c,dapat mengajukan tagihannya melalui Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bubarnya perseroan didaftarkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118. (2) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang belum dibagikan kepada pemegang saham. Pasal 122
(1) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator. Pasal 123 Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau dalam hal utang perseroan melebihi kekayaan perseroan. Pasal 124
(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan.
BAB X Pasal 125
(1) Akta Pendirian perseroan yang telah disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum Undang-undang ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- undang ini.
Pasal 126(1) Dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini, badan hukum yang didirikan berdasarkan Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op aandeelen, staatsblad 1939:569 jo 717), wajib mengajukan permohonan pengesahan atas Akta Pendirian dan Anggaran Dasarnya kepada Menteri.
BAB XI Pasal 127 Bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan Undang-undang ini, sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB XII Pasal 128
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad Pasal 129 Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
ttd,-
SOEHARTO
ttd,-
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 56
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSEROAN TERBATAS UMUM
Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa "sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua adalah
Di bidang ekonomi, sasaran umum pembangunan tersebut antara lain diarahkan kepada peningkatan
Salah satu materi hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan-
Ketentuan tentang Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang sudah tidak
Perkembangan baru tersebut makin mengaitkan perekonomian Indonesia dengan perekonomian dunia,
Di samping itu Undang-undang ini harus tetap dapat melindungi kepentingan setiap pemegang saham, kreditor,
Dalam benturan kepentingan tersebut kepada pemegang saham minoritas diberikan kewenangan tertentu,
Demikian pula dalam rangka perlindungan kreditor dan pihak ketiga, ditetapkan persyaratan mengenai PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1)
Ketentuan dalam Pasal ini mempertegas ciri perseroan terbatas, bahwa pemegang saham Ayat (2)
Dalam hal tertentu, tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut. Pasal 4
Berlakunya Undang-undang ini, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan Pasal 5
Tempat kedudukan perseroan sekaligus merupakan kantor pusat perseroan. Perseroan wajib memilih Pasal 6
Ketentuan ini menegaskan bahwa pada dasarnya jangka waktu berdirinya perseroan tidak terbatas. Pasal 7 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Huruf a
Dalam mendirikan perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan Huruf b Cukup jelas Huruf c
Yang dimaksud dengan "mengambil bagian saham" adalah jumlah saham yang Ayat (2) Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kuasa" dalam ayat ini adalah Notaris atau orang lain yang ditunjuk Ayat (2)
Jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan yang diajukan dinyatakan
Ayat (3) Pasal 10 Ayat (1)
Perbuatan hukum yang dimaksud antara lain mengenai penyetoran saham dalam bentuk atau Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilekatkan" adalah semua dokumen yang memuat perbuatan hukum Ayat (3)
Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dicantumkan dalam
Pasal 11
Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk mengalihkan kepada perseroan Ayat (2)
Kewenangan perseroan untuk mengukuhkan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha perseroan" adalah kegiatan yang dilakukan perseroan dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuan tersebut. Huruf c Lihat penjelasan Pasal 6 Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)
Dalam hal tidak ada tulisan singkatan "Tbk" berarti Perseroan Tertutup. Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah perubahan Anggaran Dasar dilaporkan kepada Menteri. Pasal 18 Dimungkinkan adanya perubahan Anggaran Dasar suatu perseroan yang dinyatakan pailit atas persetujuan kurator, dimaksudkan sebagai upaya yang dapat ditempuh untuk membebaskan perseroan dari keadaan pailit, misalnya perubahan yang berkaitan dengan penambahan modal, penggantian Direksi dan atau Komisaris atau perubahan manajemen. Perubahan-perubahan tersebut harus dengan persetujuan kurator, atau hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan kurator. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kepailitan, antara lain semua perubahan hukum dalam keadaan pailit hanya dapat dilakukan ole h atau dengan persetujuan kurator. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Daftar Perusahaan" adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Selain sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan, Pasal ini mengatur sanksi perdata dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 tidak dipenuhi. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Saham atas nama adalah saham yang mencantumkan nama pemegang atau pemiliknya. Saham atas tunjuk adalah saham yang tidak mencantumkan nama pemegang atau pemiliknya. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Cukup jelas Ketentuan dalam ayat ini diperlukan mengantisipasi perubahan keadaan perekonomian. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Ketentuan ini menegaskan bahwa sejak tanggal pengesahan tidak dimungkinkan penyetoran atas saham secara mengangsur. Kemungkinan mengangsur saham hanya dilakukan sebelum pengesahan diberikan. Pasal 27 Ayat (1) Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun demikian, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain baik berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. Penyetoran atas saham dilakukan pada saat pendirian atau sesudah perseroan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang yang dilakukan pada saat pendirian dicantumkan dalam Akta Pendirian. Sedangkan penyetoran dalam bentuk lain yang dilakukan sesudah pengesahan perseroan sebagai badan hukum dilakukan dengan persetujuan RUPS atau organ lain yang ditunjuk oleh RUPS. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ahli yang tidak terikat pada perseroan" adalah orang perseorangan atau badan hukum yang disahkan oleh pemerintah, yang berdasarkan keahlian atau pengetahuannya mempunyai kemampuan untuk menilai harga benda tersebut.Ayat (3) Maksud diumumkannya penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak dalam 2 (dua) surat kabar harian adalah agar diketahui umum dan memberikan kesempatan keberatan atas penyerahan benda tidak bergerak tersebut sebagai setoran saham. Pengumuman mengenai penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak dilakukan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar di tempat kedudukan di tempat kedudukan perseroan dan surat kabar harian berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional. Pengumuman tersebut memuat jumlah penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak serta rinciannya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1). Penyetoran saham dalam bentuk lain dicatat dalam Daftar Pemegang Saham. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tagihan tertentu" antara lain "convertible bonds" sedangkan bentuk- bentuk tagihan lain sesuai dengan perkembangan dunia usaha diatur lebih lanjut dengan Pasal 29
Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Demi kepastian, Pasal ini menentukan bahwa perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri. Larangan memiliki sendiri saham yang dikeluarkan suatu induk perusahaan berlaku juga bagi anak perusahaan. Larangan bagi anak perusahaan memiliki saham yang dikeluarkan oleh induk perusahaan didasarkan pada pertimbangan bahwa pemilikan saham oleh anak perusahaan tidak dapat dipisahkan dari pemilikan oleh induk perusahaannya. Yang dimaksud dengan "anak perusahaan" adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus Pasal 30 Ayat (1) Pembelian kembali saham perseroan tidak menyebabkan ditariknya saham tersebut, kecuali dalam hal pengurangan modal. Huruf a Yang dimaksud dengan "kekayaan bersih" adalah kekayaan bersih menurut neraca terbaru yang disahkan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Karena pemegang saham diwajibkan mengembalikan uang yang diterima, maka perseroan juga diwajibkan mengembalikan saham yang telah dibeli tersebut kepada pemegang saham. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Pada dasarnya pembelian kembali hanya dapat dilakukan atas persetujuan RUPS. Pasal ini memberi kemungkinan bahwa pemberian persetujuan tersebut dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya, yaitu Direksi atau Komisaris. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "modal perseroan" adalah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Jangka waktu 14 (empat belas) hari berlaku bagi semua perseroan. Karena itu Anggaran Dasar perseroan tidak boleh menentukan jangka waktu yang lain dari pada 14 (empat belas) hari. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengurangan modal" adalah pengurangan modal dasar, modal ditempat dan modal disetor. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "alasannya" antara lain berupa jaminan bahwa perseroan akan memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada kreditor. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencapai keseimbangan diantara pemegang saham, sebagai akibat pengurangan modal. Penarikan tersebut mematikan saham yang telah dibeli sehingga tidak dapat dikeluarkan kembali. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Daftar Khusus tersebut merupakan salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan pengurus perseroan pada perseroan yang bersangkutan atau perseroan lain, sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin. Yang dimaksud dengan "keluarganya" adalah isteri/suami dan anak-anaknya. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 44 Bukti pemilikan saham atas tunjuk berupa surat saham. Bukti pemilikan saham atas nama diserahkan kepada para pihak dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar sesuai kebutuhan. Pasal 45 Ayat (1) Pasal ini memuat ketentuan bahwa para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagi hak atas saham menurut kehendaknya sendiri. Ayat (2) Pembagian hak atas saham hanya dapat dilakukan dengan bantuan perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 47. Jika Anggaran Dasar memungkinkan, maka bagian tersebut dinamakan pecahan saham. Pasal 46 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "klasifikasi saham" adalah kelompok saham yang satu sama lain mempunyai karakteristik yang sama, dan karakteristik mana membedakannya dengan saham yang merupakan kelompok saham dari klasifikasi yang berbeda. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "saham biasa" adalah saham yang memberikan hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, hak menerima pembagian dividen dan sisa kekayaan dalam proses likuidasi. Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain. Ayat (4) Bermacam-macam unsur klasifikasi saham ini tidak selalu menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri terpisah satu sama lain. Suatu klasifikasi dapat merupakan gabungan antara 2 (dua) atau lebih unsur-unsur klasifikasi tersebut. Pasal 47 Ayat (1) Pecahan saham hanya dapat dikeluarkan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar. Pengaturan dalam Anggaran Dasar untuk kemungkinan pemecahan saham tidak memberikan hak kepada pemegang saham untuk melakukan sendiri pemecahan saham. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas
Pasal 49 Yang dimaksud dengan "akta", baik berupa akta yang dibuat dihadapan Notaris maupun akta dibawah tangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "harga yang wajar" dapat berupa harga pasar atau harga yang ditetapkan oleh ahli penilai harga saham yang tidak terikat pada perseroan. Penetapan jangka waktu 30 (tigapuluh) hari dimaksudkan agar terdapat kepastian bahwa setelah jangka waktu tersebut saham mempunyai kebebasan untuk menawarkan saham tersebut kepada pihak lain. Ayat (2) Pemilikan saham oleh karyawan berdasarkan ayat ini tidak mengubah status saham tersebut menjadi saham karyawan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Ayat (4) Cukup jelas Pasal 54 Ayat (1) Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemegangnya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Ayat (2)
Gugatan yang diajukan pada dasarnya berisikan permohonan agar perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah-langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa dikemudian Ayat (3) Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "neraca gabungan adalah neraca konsolidasi, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Huruf c Termasuk hal yang harus dilaporkan adalah perkiraan mengenai perkembangan perseroan untuk waktu yang akan datang. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas
Huruf f Huruf g Cukup jelas Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Laporan Tahunan yang diajukan kepada RUPS harus ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris, karena laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban mereka dalam melaksanakan tugasnya. Apabila ada di antara anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatanganinya, maka alasan atau penyebab hal ini perlu dijelaskan secara tertulis kepada RUPS agar RUPS dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut. Pasal 58 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "Standar Akuntansi Keuangan" adalah prinsip-prinsip akuntansi yang telah diakui dan disetujui oleh kalangan akuntan Indonesia bersama instansi Pemerintah yang berwenang. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 59 Ayat (1) Kewajiban untuk menyerahkan perhitungan tahunan kepada akuntan publik untuk diperiksa timbul dari sifat perseroan yang bersangkutan. Kewajiban untuk menyerahkan perhitungan tahunan kepada pengawasan ekstern dibenarkan dengan asumsi bahwa kepercayaan masyarakat tidak boleh dikecewakan. Demikian pula bagi perseroan yang untuk pembiayaannya mengharapkan dana dari pasar modal. Huruf a Yang dimaksud dengan "perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana dari masyarakat antara lain Bank, Asuransi dan Reksa Dana. Huruf b Yang dimaksud dengan "surat pengakuan utang" antara lain Obligasi. Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan ini menegaskan bahwa akuntan publik tersebut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan yang dilakukannya. Ayat (4) Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (3) Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)
Perhitungan tahunan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal dan hasil usaha dari perseroan. Direksi dan Komisaris mempunyai tanggung jawab penuh akan kebenaran isi perhitungan tahunan perseroan pada khususnya Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 61 Pasal 62 Ayat (1) Berdasarkan ketentuan ini RUPS dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk Direksi dan Komisaris, bonus untuk karyawan, cadangan dana sosial dan lain-lain, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan perseroan yang antara lain diperuntukkan bagi perluasan usaha perseroan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 63
Pasal 64 Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan tempat RUPS yang dapat dilakukan di luar tempat kedudukan perseroan. Ayat (2)
Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Cukup jelas
Cukup jelas Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda.
Pasal 68 Cukup jelas Ayat (2) Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Namun dalam hal Direksi berhalangan atau ada pertentangan kepentingan antara Direksi dan perseroan, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Komisaris.
Pasal 69 Cukup jelas
Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 70 Ayat (1) Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham memberi usul kepada Direksi untuk menambah RUPS. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat sejalan dengan ketentuan Pasal 46, yaitu perseroan dapat mengeluarkan satu atau lebih klasifikasi saham. Kebebasan untuk menerbitkan saham dalam beberapa klasifikasi memberi kemungkinan diberikan atau tidaknya hak suara pada saham yang diterbitkan, termasuk dalam hal ini variasi dari hak suara itu sendiri. Ayat (2) Dengan ketentuan ini, saham perseroan yang dimiliki oleh perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung tidak mempunyai hak suara dan tidak dihitung dalam penentuan kuorum. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 73 Penyimpangan pada ketentuan Pasal 73 ayat (1) hanya dimungkinkan dalam hal yang ditentukan Undang-undang ini. Anggaran Dasar tidak boleh menentukan korum yang lebih kecil korum yang ditentukan oleh Undang-undang ini.
Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6)
Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, penetapan dilakukan oleh pejabat lain yang Pasal 74 Pada dasarnya semua keputusan RUPS harus dicapai melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila setelah diusahakan musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, keputusan RUPS dapat diambil melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak. Secara umum, suara terbanyak yang diperlukan adalah suara terbanyak biasa yaitu jumlah suara yang lebih banyak dari kelompok suara lain tanpa harus mencapai lebih dari setengah keseluruhan suara dalam pemungutan suara tersebut. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu keputusan RUPS yang berkaitan dengan sesuatu yang sangat mendasar bagi keberadaan, kelangsungan atau sifat suatu perseroan, Undang-undang ini atau Anggaran Dasar dapat menetapkan suara terbanyak yang lebih besar dari pada suara terbanyak biasa, yaitu suara terbanyak mutlak (absolute majority) atau suara terbanyak khusus (qualified/ special majority). Suara terbanyak mutlak adalah suara terbanyak yang lebih dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh jumlah suara dalam pemungutan suara tersebut. Sedangkan suara terbanyak khusus adalah suara terbanyak yang ditentukan secara pasti jumlahnya seperti 2/3 (dua pertiga), 3/4 (tiga perempat), 3/5 (tiga perlima) dan sebagainya. Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Penandatanganan oleh 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS tersebut. Dalam hal risalah RUPS tersebut dibuat oleh Notaris maka kewajiban menandatangani tersebut tidak diperlukan. Pasal 78 Ayat (1) Pengambilan keputusan RUPS dengan "cara lain" adalah keputusan yang diambil dengan cara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua saham dan keputusan ini hanya sah apabila semua pemegang saham menyetujui secara tertulis cara pengambilan keputusan dan usul tersebut. Cara lain ini tidak berlaku bagi perseroan yang mengeluarkan saham atas tunjuk. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 79 Ayat (1) Ketentuan ini menugaskan Direksi untuk mengurus perseroan yang antara lain meliputi sehari-hari dari perseroan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman. Pasal 80 Cukup jelas Pasal 81 Cukup jelas
Pasal 82 Pasal 83 Ayat (1) Undang-udang ini memilih sistem perwakilan kolegial, tetapi untuk kepentingan praktis masing-masing anggota Direksi berwenang mewakili perseroan. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 84
Pasal 85 Cukup jelas
Ayat (2) Ayat (3) Dalam hal tindakan Direksi merugikan perseroan, maka pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini dapat mewakili perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui Pengadilan. Pasal 86 Ayat (1) Huruf a Daftar Pemegang Saham dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 87 Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 Cukup jelas Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka RUPS dapat memberhentikan tanpa kehadirannya. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 92 Ayat (1) Mengingat bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan dalam RUPS yang memerlukan waktu untuk pelaksanaannya, maka untuk kepentingan perseroan tidak dapat ditunggu sampai diadakan RUPS. Oleh karena itu wajar kepada Komisaris sebagai organ pengawas diberi kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara.
Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Panggilan RUPS harus dilakukan oleh organ perseroan yang memberhentikan sementara tersebut. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas Pasal 94 Ayat (1) Perkataan "Komisaris" mengandung pengertian baik sebagai "organ" maupun sebagai "orang perseroan". Sebagai "organ", Komisaris lazim juga disebut "Dewan Komisaris", sedangkan sebagai "orang perseroan" disebut "anggota Komisaris". Sebagai "organ", dalam Undang-undang ini pengertian "Komisaris" termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas pengawasan khusus dibidang tertentu. Ayat (2) Untuk perseroan yang dalam kegiatan usahanya melakukan pengerahan dana masyarakat, diperlukan pengawasan yang lebih besar karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Ayat (3)
Pasal 95
Pasal 96 Pasal 97 Cukup jelas
Pasal 98 Pasal 99 Setiap perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib pula dilaporkan. Laporan Komisaris 3 mengenai hal ini dicatat dalam Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 (2). Yang dimaksud dengan "keluarganya", lihat Penjelasan Pasal 43 ayat (2). Pasal 100 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan ini memberi wewenang kepada Komisaris untuk melakukan pengurusan perseroan yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi dalam hal Direksi tidak ada. Apabila ada Direksi, Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang secara tegas ditentukan dalam Undang-undang ini. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 101 Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas
Huruf c Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas
Ayat (3) Pasal 103 Pengambilalihan yang dimaksud dalam pasal ini tidak mengurangi ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 7. Pasal 104 Ayat (1) Ketentuan ini menegaskan bahwa penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tidak dapat dilakukan kalau akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu. Selanjutnya dalam penggabungan, peleburan, dab pengambilalihan harus pula dicegah kemungkinan terjadinya monopoli, atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat.
Ayat (2) Pasal 105 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengumuman disini dimaksudkan memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang bersangkutan mengetahui adanya rencana tersebut. Apabila mereka merasa kepentingannya dirugikan jika rencana dilaksanakan, mereka dapat mengambil langkah-langkah tertentu guna membela kepentingannya. Pasal 106 Cukup jelas Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108
a. Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal : a. persetujuan Menteri atas perubahan Anggaran Dasar dalam hal terjadi penggabungan; Pasal 109 Cukup jelas Pasal 110 Ayat (1) Sebelum melakukan tindakan ini pemohon telah terlebih dahulu meminta langsung kepada perseroan data atau keterangan yang dibutuhkannya. Dalam hal perseroan menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut, maka Undang-undang memberikan upaya ini sebagai jalan keluar.
Ayat (2) Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 111 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ahli" adalah orang mempunyai keahlian dalam bidang yang akan diperiksa. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan "dokumen" adalah semua buku, catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 112 Cukup jelas Pasal 113 Ayat (1) Dalam menetapkan biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, Ketua Pengadilan Negeri mendasarkannya atas keahlian pemeriksa dan dalam batas kemampuan perseroan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 114 Pasal 115 Cukup jelas Pasal 116 Cukup jelas Pasal 117 Ayat (1)
Huruf a Huruf b Cukup jelas Huruf c Diperlukan permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak dengan sendirinya mengakibatkan bubar. Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 118 Ayat (1)
Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak : Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 119 Ayat (1) Selama dalam proses likuidasi, Anggaran Dasar perseroan dengan segala perubahannya yang berlaku pada saat perseroan berakhir tetap berlaku sampai pada hari likuidator dibebaskan dari tanggung jawabnya oleh RUPS. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 120 Cukup jelas Pasal 121 Ayat (1) Ketentuan ini hanya berlaku bagi kreditor yang tidak diketahui identitasnya maupun alamatnya pada saat proses likuidasi berlangsung. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 122 Cukup jelas Pasal 123 Cukup jelas
Pasal 124
Pasal 125 Pasal 126 Cukup jelas Pasal 127 Pada dasarnya terhadap perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan dalam Undang-undang ini. Namun demikian mengingat kegiatan perseroan tersebut mempunyai sifat tertentu yang berbeda dengan perseroan pada umumnya, maka perlu dibuka kemungkinan adanya pengaturan khusus terhadap perseroan tersebut. Pengaturan khusus dimaksud antara lain mengenai sistem penyetoran modal, hal yang berkaitan dengan pembelian kembali saham perseroan dan hak suara serta penyelenggaraan RUPS. Pasal 128 Cukup jelas Pasal 129 Cukup jelas |
||