PENETAPAN BARANG MODAL TERTENTU YANG DIIMPOR OLEH BADAN USAHA JASA PEMBORAN DAN JASA PENUNJANG TERTENTU DI BIDANG MIGAS YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI NILAI STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL