![]()
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; | ||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||||||||||||||||||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
|
|||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.
|
Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pihak adalah orang pribadi atau badan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Wajib Pajak dalam negeri: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | berbentuk Perseroan Terbuka; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | memenuhi persyaratan tertentu, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
diatur dalam Peraturan Menteri. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | pemenuhan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dari awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | atas Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5465) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57251, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5465) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5725), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 152 | |||||||||||||||||||||||||||||||
![]()
|
||||||
I. | UMUM | |||||
Sektor pasar modal yang kuat berperan penting dalam pertumbuhan investasi, perbaikan struktur permodalan usaha, dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Penguatan sektor pasar modal dapat diwujudkan salah satunya dengan meningkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar menjadi Perseroan Terbuka sehingga sahamnya dapat diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia. Selaras dengan hal tersebut dan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada Perseroan Terbuka serta menunjang peningkatan peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi, perlu diberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka. |
||||||
II. | PASAL DEMI PASAL | ||||||
Pasal 1 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 2 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 3 | |||||||
Ayat (1) | |||||||
Jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. | |||||||
Ayat (2) | |||||||
Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak. Contoh kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen): | |||||||
Contoh 1.A: | |||||||
PT. WS Tbk. mempunyai modal dasar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham. PT. WS Tbk. mencatatkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT. WS Tbk. yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT. WS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
|||||||
Contoh 1.B: | |||||||
PT. SA Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.
Kondisi tersebut terjadi selama 256 (dua ratus lima puluh enam) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. |
|||||||
Contoh 1.C: | |||||||
PT. MS Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.
Saham sejumlah 65% (enam puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 3.000 (tiga ribu) Pihak. Di antara 3.000 (tiga ribu) Pihak, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 22% (dua puluh dua persen), sisanya 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Pihak memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen) dengan jumlah persentase kepemilikannya sebesar 43% (empat puluh tiga persen). |
|||||||
Contoh 2.A: | |||||||
PT. HS Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. PT. HS Tbk. mencatatkan 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) tersebut dimiliki oleh 4.900 (empat ribu sembilan ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT. HS Tbk. yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT HS Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. |
|||||||
Contoh 2.B: | |||||||
PT. AU Tbk. mempunyai modal dasar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham. PT. AU Tbk. mencatatkan 44% (empat puluh empat persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 264.000.000 (dua ratus enam puluh empat juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 44% (empat puluh empat persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 199 (seratus sembilan puluh sembilan) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT. AU Tbk. yang diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT. AU Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) Pihak. |
|||||||
Contoh 2.C: | |||||||
PT. EA Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.
Kondisi tersebut terjadi selama 260 (dua ratus enam puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun 100% (seratus persen) saham PT. EA Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh diperdagangkan di PT. Bursa Efek Indonesia, PT. EA Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena hanya 36% (tiga puluh enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. |
|||||||
Contoh 2.D: | |||||||
PT. HK Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima rarus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT. HK Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
|
|||||||
Ayat (3) | |||||||
Huruf a | |||||||
Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen):
Kondisi tersebut terjadi selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. |
|||||||
Huruf b | |||||||
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
|
|||||||
Ayat (4) | |||||||
Bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka, substansi hubungan istimewa tercermin dari kepemilikan saham oleh pengendali dan/atau pemegang saham utama. Yang dimaksud dengan "pemegang saham pengendali" adalah Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal. Pemegang saham utama merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal. |
|||||||
Ayat (5) | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 4 | |||||||
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain berupa terjadinya wabah, penyakit, atau bencana, yang mengakibatkan terdapatnya kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya dapat dianggap tetap memenuhi persyaratan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berupa peraturan pemerintah. | |||||||
Pasal 5 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 6 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 7 | |||||||
Pada dasarnya pemenuhan persyaratan tertentu untuk memperoleh penurunan tarif berlaku untuk satu Tahun Pajak. Salah satu persyaratan tertentu tersebut berupa pemenuhan jangka waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
|
|||||||
Pasal 8 | |||||||
Cukup jelas | |||||||
Pasal 9 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
Pasal 10 | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6530 | |||||||