Keputusan Menteri Keuangan
576/KMK.04/2000
Tanggal Peraturan
![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan; | ||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); | |||||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||||
MEMUTUSKAN | ||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN. | ||||||||
Pasal 1 | ||||||||||
(1) | Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | |||||||||
(2) | Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut : | |||||||||
a. | menyerahkan surat kuasa khusus yang asli; dan | |||||||||
b. | menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan; | |||||||||
c. | tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara. | |||||||||
Pasal 2 | ||||||||||
(1) | Kuasa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat diterima sebagai kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak. | |||||||||
(2) | Seorang kuasa dilarang melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak, kepada orang lain. | |||||||||
Pasal 3 | ||||||||||
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. | ||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
ttd. |
Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut
Kategori Peraturan
Peraturan Terkait
Tag Peraturan