Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menghadiri penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa kavling tanah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Balai Pertanian, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara yang diselenggarakan di Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kalimantan Utara (Selasa, 9/2).

Penyerahan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Irianto Lambrie sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb G. A. Yudha Hadiyanto selaku perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Irianto Lambrie berpesan kepada penerima hibah tak terkecuali Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara agar segera melakukan pembangunan gedung kantor.

“Untuk Bapak-Bapak tolong segera usulkan anggarannya sehingga dalam kurun waktu dua tahun sudah melakukan pembangunan atau bahkan sudah jadi,” pesan Irianto Lambrie.

Adapun kavling tanah seluas 4.009,69 m2 yang diterima Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berada di wilayah Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang akan menjadi lokasi baru pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara ke depan.

Hibah yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara merupakan salah satu wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam mendukung program pemerintah dan amanah Undang-Undang untuk menghimpun penerimaan negara yang nantinya sebagian akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah.