
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menyelenggarakan kegiatan lokakarya kebijakan perpajakan terbaru yang meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Insentif Pajak dalam masa pandemi Covid-19, dan Transfer Pricing Documentation. Kegiatan ini dilaksanakan melalui video conference dari Jakarta (Kamis, 28/1).
Lokakarya diikuti oleh perusahaan pertambangan yang merupakan anggota dari MIND ID, yakni PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) beserta anak perusahaannya. Selain tim penyuluh dari Kanwil LTO, tim dari Direktorat Perpajakan Internasional turut menjadi narasumber pada lokakarya kali ini.
Pihak Kanwil LTO berharap MIND ID dapat berkomitmen akan selalu compliance terhadap peraturan perundang-undangan berlaku, termasuk pengelolaan kewajiban perpajakan bagi anggota MIND ID dan afiliasinya. Selain itu, baik DJP dan MIND ID berharap sinergi ini dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan dan ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi.
- 65 views