Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Badung Utara menggelar webinar terkait penerbitan bukti potong pajak formulir 1721 oleh pemberi kerja dan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing di Denpasar, Bali (Kamis, 29/1). Sosialisasi ini diikuti lebih dari dua puluh wajib pajak pemberi kerja di wilayah Kabupaten Badung yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Lebih lanjut, pemateri Putu Ary Hermawan mengatakan bahwa penerbitan bukti potong sangat mudah dilakukan, wajib pajak bisa menggunakan aplikasi e-SPT sehingga diharapkan para pemberi kerja dapat segera menerbitkan formulir bukti potong. "Form 1721 harus dibuat oleh pemberi kerja, kemudian diberikan kepada karyawan sebelum akhir periode pelaporan pajak desember atau paling lambat awal periode berikutnya," terangnya.

Di akhir sesi Ary juga memberikan tutorial langkah demi langkah dalam pembuatan formulir 1721 di aplikasi e-SPT serta tutorial pelaporan pajak secara daring melalui saluran e-Filing. Tutorial yang diberikan sangat terperinci seperti tautan untuk mengunduh aplikasi e-spt hingga hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat bukti potong.

Pelaksana Tugas Kepala KP2KP Kerobokan Hapunguan Pakpahan mengatakan, pembuatan bukti potong dan pelaporan pajak merupakan hal yang saling berkaitan sehingga materi yang telah disampaikan agar dapat dipraktekkan dengan baik dan juga disebarluaskan ke rekan-rekan lainnya. "Pada webinar pagi hari ini kami telah menyampaikan informasi serta tutorial semudah mungkin, besar harapan kami bapak ibu bisa ikut menyebarluaskan materi yang telah didapat pada hari ini kepada rekan-rekan bapak ibu semua," ujar Hapunguan.