
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai sedang berbenah dengan menambah dan memperbarui fasilitas kantor dalam upaya menyambut masa pelaporan SPT Tahunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Hal ini tampak dari pemasangan beberapa kain rentang/spanduk, x-banner, serta penataan ulang fasilitas yang mendukung penerapan protokol kesehatan di lingkungan KP2KP Sinjai (Selasa, 26/1).
Kain rentang/spanduk dan x-banner tersebut berisi imbauan mengenai pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing menggunakan gawai pribadi yang dimiliki masing-masing wajib pajak agar pelaporan tersebut menjadi lebih mudah dan ringkas. Pihak KP2KP Sinjai berkeyakinan bahwa apabila hal ini dibiasakan tentu dapat meningkatkan persentase kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Sinjai. Selain itu, juga dapat mengurangi antrean wajib pajak yang datang secara langsung ke KP2KP Sinjai untuk mendapatkan pelayanan tatap muka.
Kepala KP2KP Sinjai Taufik Kahar mengatakan, “Spanduk dan x-banner ini merupakan media yang relatif efektif guna mengingatkan para wajib pajak di Kabupaten Sinjai untuk melaporkan SPT Tahunan secara mandiri lewat e-Filing yang dapat diakses secara online dan real time melalui jaringan internet pada website http://www.pajak.go.id." Taufik juga menambahkan bahwa dengan e-Filing tersebut, wajib pajak tidak membutuhkan waktu lama apalagi harus datang mengantre ke KP2KP Sinjai. Maka tidak ada lagi alasan menunda dan terlambat melaporkan SPT Tahunan karena e-Filing dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun.
- 41 views