
KPP Pratama Mempawah menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Kebijakan Perpajakan pada Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Pajak melalui Aplikasi CMS (Cash Management System) Desa di Kubu Raya (Jumat, 22/1). Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui media Zoom di ruang rapat Kantor Bupati Kubu Raya diikuti oleh Camat, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jakariansyah mengatakan, “Dengan adanya aplikasi, desa-desa tidak ada lagi transaksi-transaksi tunai karena semua pembayaran termasuk pajak langsung dipotong secara online melalui Bank Kalbar.” Ia berharap penggunaan aplikasi CMS untuk pengelolaan dana desa ini bisa membawa kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Kubu Raya.
Lebih lanjut, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Garry Lesmana menyampaikan materi terkait kewajiban bendahara desa sebagai wajib pajak. Garry mengatakan, “Bendahara mendaftarkan diri dan pembaruan data, memotong atau memungut pajak, menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkan SPT Masa."
Hal tersebut senada dengan Pasal 64 Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan, potongan, dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di akhir kegiatan, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menambahkan bahwa aplikasi CMS yang digunakan di Kabupaten Kubu Raya dapat menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat. “Hasil dari upaya yang dilakukan ini diharapkan ekonomi masyarakat desa membaik, BUMDes semakin kuat dan masyarakat menjadi lebih sejahtera,” tutupnya.
- 237 views