Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bukti potong menjadi penting bagi mereka, para pegawai, karyawan, dan pekerja dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pemberi kerja juga harus memahami bahwa menerbitkan bukti potong adalah kewajiban mereka. Pemberi kerja juga harus membuat batas waktu kapan seharusnya paling lama bagi mereka untuk menerbitkan bukti potong kepada para pegawainya. Jika terlambat sehari saja setelah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, pegawai mau tidak mau harus rela Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan oleh kantor pajak di mana pegawai tersebut terdaftar.

Bukti potong tidak hanya sekadar resume pemberitahuan atas seluruh penghasilan yang diperoleh seorang pegawai dalam kurun waktu satu tahun, melainkan lembaran deposit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan (WP OP Karyawan) ketika melaporkan SPT Tahunan. Bukti potong dapat menjadi pengurang pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak saat perhitungan SPT Tahunan.

Peran bukti potong sangat vital bagi WP OP Karyawan, terutama bagi WP OP yang sumber penghasilannya hanya berasal dari satu pemberi kerja. Bukti potong menjadi satu-satunya data yang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam pengisian SPT Tahunan.

WP OP Karyawan sangat bergantung dengan bukti potong yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Tanpa satu lembar tersebut, OP Karyawan tidak akan bisa memasukkan data yang harus diisi ketika pelaporan SPT Tahunan. Mereka juga tidak dapat mengisi setiap instruksi pengisian SPT dengan angka yang hanya diketahui oleh pihak pemberi kerja.

Sebenarnya bukan tidak mengetahui, namun karyawan selama ini menyerahkan sepenuhnya kepada pemberi kerja karena menggangap ini adalah bagian dari tugas mereka. Kepercayaan karyawan kepada pemberi kerja atas hal ini seharusnya sejalan dengan ketepatan waktu penerbitan bukti potong sebelum batas jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.

Kewajiban Pemberi Kerja

Kewajiban pemberi kerja dalam menerbitkan bukti potong bukan hanya sekadar anjuran, namun diatur dalam sebuah peraturan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 bahwa paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir, pemberi kerja telah diwajibkan untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap ataupun penerima pensiun berkala. Apapun bentuk usahanya, selama pemberi kerja tersebut memiliki karyawan, wajib bagi mereka menerbitkan bukti potong.

Bukti potong adalah sebuah kewajiban bagi pemberi kerja sebagai bukti bahwa mereka telah menyetorkan PPh Pasal 21 seluruh karyawannya ke kas negara. Tidak hanya itu, bukti potong juga memberikan informasi seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam satu tahun pajak beserta dengan potongan dan pengurang penghasilan dalam setahun.

Pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong paling lambat sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yakni di akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Jika lebih dari tanggal tersebut, konsekuensi atas diterbitkannya denda akan jatuh kepada masing-masing pegawai selaku pemilik NPWP. Maka dari itu, jika pemberi kerja belum menerbitkan bukti potong kepada pegawainya, pegawai berhak meminta untuk segera diterbitkan bukti potong karena pegawai akan berpotensi untuk dikenakan denda pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain melaporkan SPT Tahunan yang datanya bersumber dari bukti potong, pegawai sebenarnya berkewajiban untuk mengingatkan rekan kerja yang lain untuk menyampaikan SPT Tahuanan pribadinya.

Pemberi kerja juga seharusnya punya pengawasan kepada seluruh karyawan dalam melaporkan SPT Tahunan. Walaupun tidak ada ketentuan resmi yang menyatakan pemberi kerja harus mengingatkan karyawannya untuk melaporkan SPT Tahunan setidaknya pengawasan ini dapat menjadi bentuk kepedulian pemberi kerja atas pentingnya melaporkan SPT Tahunan, karena bisa saja kepatuhan karyawan dalam melaporkan SPT Tahunan menjadi cermin kepatuhan pajak sebagai pemberi kerja.

Kegiatan yang hanya setahun sekali ini memang bisa saja membuat para karyawan lupa akan kewajibannya. Sangat tepat jika pemberi kerja memberikan pemberitahuan penyampaian SPT Tahunan kepada karyawannya dengan media yang mudah tersampaikan demi rasa kepedulian terhadap kepatuhan pajak.

Salah Pola Pikir

Jangan memunculkan anggapan, hanya karena pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21, para pegawai menganggap pemberi kerja juga berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan seluruh pegawai. Beberapa kasus masih sering terjadi sampai dengan saat ini, bahwa pegawai menganggap bahwa pemberi kerja yang memiliki tugas untuk melaporkan SPT Tahunan para pegawai karena menurut mereka pemberi kerja telah memotong pajak atas penghasilan mereka di setiap bulannya dan seharusnya juga melaporkannya. Ini membuktikan bahwa masih kurangnya penegasan pemberi kerja kepada karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu atau penerbit bukti potong yang bisa saja tidak tahu kapan batas waktu pelaporan.

Bukti potong adalah kewajiban setiap pemberi kerja, tidak ada keistimewaan bentuk pemberi kerja baik itu instansi pemerintah, badan usaha, maupun orang pribadi. Ketiganya punya status yang sama dalam melakukan kewajiban menerbitkan bukti potong kepada seluruh pegawainya karena mereka lah yang telah menyetorkan PPh Pasal 21 atas pegawai maka mereka juga yang harus memberikan laporan kepada pegawai dalam bentuk bukti potong.

Juga jangan membuat persepsi sekalipun bahwa bukti potong diterbitkan oleh satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena ada aturan jelas yang mengatur atas kewajiban tersebut. Satuan kerja DJP hanya membantu memberikan edukasi dan bimbingan cara pengisian bukti potong bukan membantu membuatkan bukti potong.

Pelaporan SPT Tahunan akan terus dianggap tidak penting bagi mereka yang sampai dengan saat ini masih aman dari surat teguran dan surat tagihan pajak, namun perlu digarisbawahi bahwa bukan berarti di kemudian hari surat cinta dari kantor pajak akan datang ke alamat wajib pajak. Bukan untuk menakuti tetapi untuk membuat efek jera agar tidak melakukan kembali hal yang salah.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.