KPP Pratama Surabaya Gubeng mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah di Surabaya (Kamis, 21/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh puluhan Bendahara Pemerintah yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Gubeng dan Sukolilo.
Materi utama yang diangkat dalam kegiatan sosialisasi ini adalah PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Dalam acara ini, materi lebih difokuskan pada kewajiban bendahara untuk membuat bukti potong bagi para pegawai dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 yang akan berakhir pada 31 Maret 2021.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dengan narasumber Account Representative (AR) Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Rizqy Sigit Purnomo dan AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Kharisma Cahya Pradana. Setelah menyampaikan materi tentang kewajiban bendahara, narasumber juga memberikan simulasi tentang tata cara pembuatan bukti potong melalui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pada akhir acara, para peserta berkesempatan untuk berinteraksi langsung dengan narasumber melalui sesi tanya jawab. Sesi ini disambut baik oleh para peserta untuk berkonsultasi mengenai permasalahan yang mereka hadapi saat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan terutama pada sektor yang berhubungan dengan kebijakan insentif pajak selama tahun 2020.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Surabaya Gubeng berharap agar seluruh peserta dapat memahami kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah dan mengimplementasikannya di unit kerja masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku.
- 203 views