Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyelenggarakan sosialisasi terkait tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh di aula KPP Pratama Sukoharjo (Kamis, 21/1). Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri menghadiri sosialisasi ini.
Pemateri menyampaikan materi tentang persyaratan administrasi, jangka waktu pengerjaan, dan alur validasi BPHTB. Pihak KPP Pratama Sukoharjo berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meminimalisir terjadinya kesalahan. Hal ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terkait proses penyelesaian permohonan bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan.
Acara ini terselenggara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
- 42 views