
Kanwil DJP Jawa Tengah I mengadakan kegiatan Media Gathering sekaligus konferensi pers dengan melibatkan awak media di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya (Selasa, 8/12). Kegiatan yang bertempat di Restoran Kampung Laut Kota Semarang ini diadakan dengan tujuan untuk mempererat tali silahturahmi dengan media dan sebagai wujud apresiasi terhadap publikasi kegiatan-kegiatan oleh wartawan media di Kota Semarang, sekaligus menyampaikan laporan kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah I per 30 November 2020.
Dihadiri oleh kurang lebih 30 Wartawan, baik dari media cetak, online, radio, maupun televisi, kegiatan ini berlangsung seru dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dikemas dengan dengan konsep bincang-bincang santai sembari menikmati hidangan resto yang berada di tepi laut, pemaparan kinerja oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, penghargaan kepada Media Teraktif dan juga diselingi kuis interaktif yang semakin membuat suasana menjadi cair.
Kegiatan dimulai dengan pemaparan kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah I oleh Kepala Kanwil Suparno. Dalam pemaparannya, Suparno menyampaikan beberapa poin kepada awak media.
Poin pertama yakni Kinerja Penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I per 30 November 2020. Di tengah kondisi perekonomian yang mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan kinerja yang positif dengan capaian penerimaan (sampai dengan 30 November 2020) sebesar 88% atau dengan realisasi penerimaan netto sebesar 23,34 Triliun. Pertumbuhan minus Penerimaan Netto berhasil dijaga sebesar -0,96% sehingga dapat mengerem laju pertumbuhan minus penerimaan nasional, dengan jenis pajak PPN dan PPnBM serta PBB berhasil mencetak laju pertumbuhan positif (6,35% dan 24,85%).
Poin kedua yakni Insentif Pajak. Direktorat Jenderal Pajak mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid 19, berupa pemberian Insentif Perpajakan bagi para pelaku usaha. Jumlah permohonan insentif pajak yang disetujui oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I s.d. 30 November adalah 23.377 permohonan, yang terdiri dari permohonan insentif PPh 21 DTP (Di Tanggung Pemerintah), PPh 22 Impor,PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan Sektor Industri Pengolahan sebagai sektor dominan. Adapun total realisasi Insentif Pajak yang telah diproses oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I selama bulan Januari s.d. November yaitu Rp624.185.281.645,-.
Poin ketiga yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU ini, Direktorat Jenderal Pajak memberikan klaster kemudahan berusaha khususnya di bidang perpajakan dengan jumlah tiga Undang Undang yang terdampak yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun UU Ketentuan Umum Perpajakan dan 18 (delapan belas) item perubahan kemudahan berusaha.
Poin keempat yakni regulasi baru mengenai Bea Meterai. Terbitnya regulasi mengenai Bea Meterai pada tahun ini, yaitu UU No 10 Tahun 2020 merupakan salah satu bentuk keberpihakan ketentuan perpajakan kepada masyarakat dan pelaku UMKM dengan penerapan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kesederhanaan dan efektivitas berupa tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.
Setelah pemaparan kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah I, kegiatan ini dilanjutkan dengan bincang-bincang santai antara awak media dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno. “Kinerja penerimaan tersebut kalau dibandingkan dengan kanwil-kanwil lain di Indonesia, sebanyak 34 kanwil, kita menduduki peringkat 5 (lima), untuk pertumbuhan penerimaan kita ada di peringkat 3 (tiga),” ujar Suparno.
Sebagai wujud apresiasi terhadap awak media, di akhir acara media gathering, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I memberikan penghargaan kepada media teraktif dalam pemberitaan kegiatan-kegiatan selama tahun 2020. Dengan total 22 pemberitaan, penghargaan ini diberikan kepada Aning Karindra Ariyanti, dari Media Cetak Jateng Pos.
- 39 views