Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong memenuhi undangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit Kutai Kartanegara untuk menjadi narasumber dalam Edukasi Perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Remunerasi Dokter di Rumah Sakit Badan Layanan Umum (BLU) (Senin, 16/11). Bertempat di Ruang Matahari RSUD AJi Muhammad Parikesit melalui Zoom Clouds Meeting, edukasi ini dihadiri oleh Bendahara dan para Dokter RSUD Aji Muhammad Parikesit.

Yuvensius Andrie Susilo dan Silvia Dewi, Account Representative KPP Pratama Tenggarong mendapat kesempatan menjadi narasumber. Tidak hanya mendapat materi, para peserta juga mendapat kesempatan untuk berdiskusi seputar pajak dalam sesi tanya jawab. Beberapa peserta aktif memberikan pertanyaan kepada pemateri. Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Tenggarong berharap para peserta semakin taat menjalankan kewajiban perpajakannya.