
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Gelar Wicara Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan kepada asosiasi, konsultan, dan wajib pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta (Rabu, 16/12).
“Undang-undang Cipta Kerja ini diciptakan untuk meningkatkan gairah perekonomian dan menyerap banyak tenaga kerja,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya.
Senada dengan Suryo, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga yang menjadi salah satu narasumber mengamini dan menyampaikan pesan kepada masyarakat.
"Jangan lupa untuk terus memantau dan memberikan masukan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja agar nantinya tidak terjadi gejolak di masyarakat," ujar Eriko.
DPR RI dan DJP sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah saat ini aktif menggelar diskusi terkait UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020. Penyelenggara acara berharap dengan diskusi ini dapat menampung aspirasi dan masukan dari wajib pajak untuk penyusunan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan.
Komitmen dari DPR bersama pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memastikan keadilan sosial tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia yang tidak akan terwujud tanpa kontribusi positif dari wajib pajak.
- 56 views