Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarida Ulu mengadakan edukasi perpajakan secara virtual kepada 10 konsultan pajak yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Samarinda (Senin, 7/12).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA ini membahas Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bagi Konsultan Pajak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020.

Account Representative KPP Pratama Samarinda Ulu Kartika Aan menjadi nara sumber dalam edukasi perpajakan kali ini. Aan menyampaikan, sebagai pelayanan publik tertentu, konsultan pajak diwajibkan melakukan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.

“KSWP dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan ataupun melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan,” katanya.

Selain itu, Aan menjelaskan, terdapat dua output dari KSWP, yaitu status “valid” dan “tidak valid”. “Status valid diberikan jika validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data masterfile Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir,” jelas Aan.

Di akhir pemaparannya, Aan berpesan kepada para peserta untuk memanfaatkan kemudahan tekologi yang telah disediakan oleh DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. (ANO)