Kepala Bidang P2 Humas, Kanwil DJP Jawa Barat III B. Rachmat Prabowo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi  Tentang Penyelenggaraaan Peningkatan Pelayanan Publik Bersama Di Wilayah Kota Bekasi (Jumat, 27/11). Penandatanganan yang dilakukan di Aula DPMPTSP Kota Bekasi  turut dihadiri Kepala KPP Wilayah Kota Bekasi yang nantinya akan melaksanakan pelayanan publik.

Selain untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat di Wilayah Kota Bekasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), tujuan kerja sama ini juga untuk meningkatkan sinergi dalam rangka penyediaan pelayanan publik dan meminimalisir tindakan penyalahgunaan wewenang demi mewujudkan layanan publik yang terintegrasi dan berintegritas.

"Penyelenggaran MPP ini sebagai langkah awal untuk melayani masyarakat dengan semangat pelayanan," jelas perwakilan DPMPTSP Elida Susanti

Lebih lanjut, mitra kerja sama penyelenggara yang terdiri dari beberapa Kementerian dan Lembaga termasuk diantaranya Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan pelayanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik sesuai dengan lokasi dan waktu yang ditentukan.

"Walaupun dalam masa pandemi pelayanan tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan," tegas Rachmat.

Rachmat melanjutkan walaupun dalam masa pandemi pelayanan tatap muka tetap ada, namun masyarakat dihimbau untuk melakukan layanan secara daring. Aplikasi di pajak.go.id sudah lengkap dan semua bisa dilakukan secara daring. Wajib Pajak juga dapat menggunakan layanan pos jika tidak memungkinkan.