
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terkait Pembentukan Tim Tindak Lanjut Penanganan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) di Aula Bapelitbang Kab. Kep. Talaud, Sulawaesi Utara (Senin, 30/11).
Pada kesempatan tersebut Tri menyampaikan bahwa pembentukan Tim Tindak Lanjut Penanganan DSPB ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kab. Kep. Talaud tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah yang ditandatangani pada tanggal 10 September 2019 di Manado.
Tri juga menjelaskan bahwa beberapa ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama ini adalah Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, pembangunan data perpajakan berupa pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah, Pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Hisbullah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna Miftahudin, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Talaud Agus Genda, dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tahuna Burhan Dwi Fahmi. Dalam kesempatan ini, Tri Bowo juga melaksanakan wawancara eksklusif dengan Radio Republik Indonesia Talaud .
- 35 views