Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Pangkajene melakukan kegiatan kunjungan kepada wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk menyosialisasikan pentingnya memanfaatkan insentif pajak berikut tata cara pemanfaatannya (Selasa, 24/11).

Pelaksanaan sosialisasi tersebut berlangsung dari pukul 9 pagi hingga pukul 12 siang waktu setempat. Tim penyuluh perpajakan KP2KP Pangkajene yang di tugaskan mendatangi satu persatu rumah atau tempat tinggal wajib pajak pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Labakkang, Kecamatan Segeri dan Kecamatan Mandalle. Dalam menjalankan tugas pun, tim penyuluh perpajakan KP2KP Pangkajene tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 dengan menjaga jarak, memakai masker, dan menggunakan hand sanitizer.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan wajib pajak merasa terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. Tim penyuluh perpajakan KP2KP Pangkajene juga berharap dengan adanya sosialisasi insentif perpajakan bagi para pelaku UMKM ini bisa meringankan beban wajib pajak yang timbul akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan langsung ini pun dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebiajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperbaharui dan memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak guna memberikan stimulus sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi pandemi Covid-19, hal ini diatur dalam PMK-86/PMK.03/2020. Kebijakan insentif pajak bagi Wajib Pajak UMKM diterapkan karena adanya Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan dampak kurang baik bagi penghasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).