Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan kepada wajib pajak dan Tax Center di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Hotel Tentrem, Semarang (Senin, 7/12).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, secara prinsip tujuan utama dari perombakan kebijakan perpajakan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha.
“Tujuannya itu meningkatkan kemudahan berusaha, dan membuat lapangan pekerjaan baru. Kalau di DJP, ujung-ujungnya membayar pajak akan lebih baik. Kemudahan-kemudahan ini yang sederhana adalah pemerintah memberi sebagian haknya dari pajak yang didapat itu dikembalikan kepada masyarakat wajib pajak. Tujuannya, mereka bisa memperbesar kegiatan usahanya,” kata Suryo saat menjadi narasumber dalam acara tersebut.
Senada dengan yang disampaikan oleh Dirjen Pajak, Dito Ganinduto, Ketua Komisi XI DPR RI ikut menjelaskan lebih lanjut mengenai proses diaturnya klaster perpajakan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini hadir guna menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia.
“Masuknya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini merupakan upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural perbaikan terhadap penyederhanaan dan peringanan kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mendukung investasi,” ungkap Dito sebagaimana dikutip dari pernyataan tertulis kepada Parlementaria.
Di akhir acara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan berbagai peraturan turunan, inklusi pajak yang berkesinambungan dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders untuk mensukseskan keberhasilan dari kebijakan ini.
“Pajak adalah instrumen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kebersamaan, kita yakin akan mampu mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tutup Yoga.
- 130 views