
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja bidang perpajakan kepada Forum Tax Center se-Indonesia melalui media telekonferensi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (Senin, 30/11).
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Selaras dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo, Yoga menyebutkan melalui UU Cipta Kerja ini pemerintah memberikan kesempatan kepada para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
“Apalagi buat mahasiswa, UU Cipta Kerja ini pastinya akan sangat bermanfaat untuk mereka yang bakal lulus dan bekerja di berbagai sektor usaha,” tegas Yoga.
Selain itu, Medijati, Kepala Seksi PPN Direktorat Peraturan Perpajakan I yang menjadi narasumber sosialisasi ini menyampaikan harapan agar seluruh Forum Tax Center dapat membantu pemerintah dengan memberikan masukan dalam proses perumusan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja pada subklaster perpajakan.
“Masukan-masukan dari Bapak/Ibu pengurus tax center sangat kami nantikan agar undang-undang ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” kata Medijati.
UU Cipta Kerja adalah optimisme bangsa Indonesia menyongsong era baru setelah kondisi pandemi Covid-19. Komitmen pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memastikan keadilan sosial tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, seyogyanyalah kita mendukung usaha dari pemerintah dengan “tabayyun” untuk mendapatkan informasi yang valid tentang UU Cipta Kerja dan membentengi diri dari hoax di media sosial.
Sejak resmi diundangkan pada tanggal 2 November 2020, DJP terus melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Mulai dari konsultan, akademisi, pengusaha hingga kepada masyarakat umum.
- 84 views