Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro Tanjung Selor melakukan Bimbingan Teknis melalui Zoom Meeting bersama bendahara Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dan KPPN Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan (Kamis, 19/11).
Hal ini terlaksana sesuai dengan permintaan dari kedua unit instansi vertikal yang berada di Kabupaten Bulungan ini. Adapun materi yang disampaikan adalah terkait dengan Tata Cara Pelaporan SPT masa PPh Pasal 22 , PPh pasal 23, dan PPN PUT melalui Aplikasi SPT, Sekaligus melaporkan SPT tersebut secara daring.
Bisa dikatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh KPP Mikro Tanjung Selor kepada seluruh bendahara instansi vertikal yang ada di Provinsi Kalimantan Utar. Dalam bimtek kali ini, yang menjadi pemateri adalah Deni Hermawan. Sebelum memulai ke materi inti, pemateri kembali mengingatkan apa saja kewajiban bendahara dan jenis-jenis pajak apa saja yang biasanya dipungut bendahara, serta penyampaian peraturan terbaru terkait pelporan SPT Masa PPh 23 yang harus menggunakan e-Bupot, dan batas kewajiban pemotongan dan pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 yang semula diatas satu juta, kini berubah menjadi di atas dua juta rupiah.
Dalam kewajiban pelaporan SPT PPh 23 ini, syarat untuk menggunakan e-Bupot harus memiliki sertifikat digital, sehingga mewajibkan bendahara DJPb Kaltara dan KPPN Tanjung Selor untuk menyampaikan permohonana pengaktifan sertifikat digital di KPP Pratama Tanjung Redeb yang merupakan kantor induk dari KPP Mikro Tanjung Selor. Di materi inti ini, Deni Hermawan menyampaikan setiap langkah demi langkah tata cara pelaporan SPT Masa tersebut, dimulai dari pembuatan bukti potong sampai dengan pelaporan secara daring, sehingga nantinya bendahara unit tersebut bisa melakukan kewajiban pelaporannya secara patuh.
- 36 views