Rendi O. R., salah satu wajib pajak yang berasal dari Desa Penago, Ilir Talo, Kabupaten Seluma menyatakan senang dengan dibukanya kembali Pos Pelayanan Pajak Seluma pada sesi wawancara layanan di Pos Pelayanan Pajak, Desa Talang Saling (Selasa, 8/12).

Sebelumnya Rendi harus menempuh 3,5 s.d. 4 jam untuk menjangkau KPP Pratama Bengkulu di Kota Bengkulu, tapi dengan dibukanya kembali Pos Pelayanan Pajak Seluma yang berlokasi di Desa Talang Saling tersebut Rendi hanya membutuhkan waktu 1 hingga 1,5 jam untuk mendapatkan layanan perpajakan.

Kegiatan pelayanan perpajakan tatap muka untuk warga Seluma dan sekitarnya yang dilaksanakan KPP Pratama Bengkulu di Pos Pelayanan Pajak Seluma, kembali dibuka sejak 31 Agustus 2020. Pelayanan diberikan mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB setiap hari Senin dan Selasa. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat Seluma karena memotong jarak tempuh serta menghemat ongkos transportasi bila harus mengurus pajak di Kota Bengkulu. 

Petugas dan wajib pajak wajib mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat proses dan sesudah menerima pelayanan tatap muka dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer serta saling menjaga jarak.

Pelayanan tatap muka yang diberikan pada Pos Pelayanan Pajak Seluma antara lain konsultasi perpajakan yang meliputi panduan pendaftaran NPWP, pembuatan kode billing, panduan pelaporan SPT, hingga edukasi kewajiban perpajakan. KPP Pratama Bengkulu mengajak warga Seluma untuk memanfaatkan layanan pajak yang kini kembali  dekat. Selain layanan tatap muka, untuk menghindari kerumunan, wajib pajak juga dapat memilih opsi konsultasi melalui pesan WA. Wajib pajak dapat memperoleh nformasi selengkapnya  melalui media sosial KPP Pratama Bengkulu @pajakbengkulu.