Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan kapuas Hulu di Aula Penginapan Merpati, Putussibau (Rabu, 25/11).

“Penghasilan yang digunakan untuk dasar penghitungan pajak UMKM ini penghasilan bersih atau kotor ya?” tanya salah satu peserta Benediktus Beny.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Petugas KP2KP Putussibau Zacky Rasyid mengatakan bahwa penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh Final UMKM adalah penghasilan kotor yang diperoleh pengusaha selama 1 bulan melakukan kegiatan usaha. “Dari penghasilan kotor tersebut bisa langsung Bapak hitung pajaknya dengan tarif sebesar 0,5% saja,” jelasnya kepada Beny.

Lebih lanjut, peserta lain Yoseph menyampaikan pertanyaannya dengan mengatakan, “Lalu untuk lapor SPT Tahunan ini apa saja yang perlu disiapkan dan apakah ada pengisian formulirnya terlebih dahulu?”

Atas pertanyaan tersebut, Zacky menyampaikan bahwa untuk hal-hal yang perlu disiapkan dalam penyampaian SPT Tahunan ini diantaranya daftar pembayaran pajak selama 1 tahun, daftar harta yang dimiliki, daftar hutang, dan daftar anggota keluarga. “Untuk formulir pengisian tersedia di setiap Kantor Pelayanan Pajak dan apabila lapor secara daring langsung tersedia di akun DJP Online kita,” imbuhnya.

“Selain itu, formulir juga dapat diunduh secara mandiri oleh wajib pajak di laman pajak.go.id, dan apabila masih terdapat pertanyaan mengenai perpajakan dapat konsultasi langsung ke KP2KP Putussibau atau melalui saluran telepon (0567) 21206 serta layanan whatsapp/sms 0822 9705 6100,” kata Zacky mengakhiri.