
Bendahara Instansi Vertikal di Kabupaten Jembrana serentak mengikuti acara edukasi perpajakan secara daring yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara (Selasa, 17/11). Edukasi perpajakan ini membahas Peraturan Dirjen Pajak mengenai penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26 bagi seluruh pemotong mulai 1 September 2020.
Sebanyak 31 bendahara instansi vertikal tampak hadir dalam acara edukasi ini. Edukasi ini merupakan yang kedua kalinya digelar setelah sebelumnya menyasar Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Jembrana.
Acara yang dibawakan oleh Priadi Wiadnyana ini menjelaskan mengenai dasar hukum penerbitan bukti pemotongan, tata cara pembetulan dan pembatalan bukti potong serta simulasi pembuatan e-Bupot PPh Pasal 23. Edukasi juga diisi dengan simulasi langsung pembuatan bukti potong hingga pelaporan e-SPT PPh Pasal 23 yang juga membutuhkan sertifikat elektronik. Simulasi dilaksanakan agar wajib pajak dapat memahami penggunaan aplikasi tersebut.
Priadi mengatakan e-Bupot merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak pemotong dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak lagi karena pengisian dan pelaporan dilaksanakan secara daring melalui www.pajak.go.id.
Priadi juga menambahkan jika terdapat hambatan dalam penggunaan aplikasi e-Bupot, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan KP2KP Negara secara daring maupun tatap muka dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
- 36 views