Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu memenuhi undangan Kepala Bidang Keuangan Polda Metro Jaya untuk menyosialisasikan kebijakan perpajakan kepada seluruh bendahara satuan kerja (satker) di lingkungan Polda Metro Jaya. Komisaris Besar Polisi Djoko Djohartono selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Metro Jaya membuka kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Gedung Rupatama Biroops Polda Metro Jaya (Selasa, 24/11).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman secara komprehensif terkait kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh bendahara satker di lingkungan Polda Metro Jaya. Demikian juga untuk menyamakan persepsi dengan adanya ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah yang berlaku sejak 1 April 2020.

Dalam pemaparannya, Wahyu Wibowo selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan yang dimaksud adalah kewajiban formal dan kewajiban material terkait pemotongan dan pemungutan pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Wahyu juga menyampaikan bahwa sejak berlakunya PMK Nomor 231/PMK.03/2019, bendahara satker di lingkungan Polda Metro Jaya telah melaksanakan kewajiban formal dengan menyampaikan formulir pembaruan data setelah menerima Surat Pemberitahuan NPWP Instansi Pemerintah menggantikan NPWP bendahara yang berlaku berdasar peraturan sebelumnya. Dengan demikian, bendahara satker telah dapat melaksanakan kewajiban pemotongan atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah sesuai PMK Nomor 231/PMK.03/2019.

Pemaparan diakhiri dengan sesi diskusi terkait permasalahan teknis yang dihadapi peserta sebagai pemotong atau pemungut pajak pada transaksi yang dilakukan oleh satker. Adapun kegiatan sosialisasi ditutup dengan pemberian tanda mata oleh perwakilan dari Bidang Keuangan Polda Metro Jaya kepada Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu sebagai wujud sinergi antarinstansi. Pada akhirnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk pelayanan prima KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu kepada pemangku kepentingan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar baik secara formal maupun material.