
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tamiang Layang menggelar Sosialisasi dan Diskusi Perpajakan untuk Bendahara Instansi Pemerintah di Aula Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Kabupaten Barito Timur (Kamis, 26/11).
Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara BPKAD Kabupaten Barito Timur dan KPP Pratama Muara Teweh. Pihak BPKAD sendiri menyediakan tempat, sarana dan prasarana kegiatan serta mengundang Bendahara Iinstansi Pemerintah Daerah untuk mengikuti kegiatan ini. KPP Pratama Muara Teweh mendukung pelaksanaan kegiatan ini dengan menugaskan dua Account Representative sebagai pembicara.
Selain dihadiri oleh 41 Bendahara Instansi Pemerintah Daerah, BPKAD juga mengundang 20 Bendahara Instansi Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya agar bendahara lebih memahami atas kewajiban perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan bagaimana cara pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Pegawai Negeri atau anggota TNI dan Polri yang juga disebut Formulir 1721-A2. “Bapak, Ibu bendahara dimohon untuk membuat Formulir 1721-A2 Tahun Pajak 2020 diawal bulan Januari 2021 dan segera membagikannya kepada para pegawai, agar diharapkan para Pegawai Negeri ataupun angota TNI dan Polri dapat menyampaikan SPT Tahunan 2020 lebih awal, tidak menunggu hingga akhir bulan Maret 2021,” ujar Mawan, Kepala KP2KP Tamiang Layang dalam sambutannya.
- 112 views