
Demi meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajban perpajakan wajib pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengirim pesan imbauan secara elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp dari Negara (Selasa, 8/12). Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengingatkan wajib pajak agar segera melaksanakan kewajiban perlaporan SPT Tahunan.
Pesan elektronik yang disampaikan berisi imbauan supaya wajib pajak tidak lupa melaporkan SPT Tahunannya. Pengiriman pesan imbauan ini dilaksanakan secara berkala setiap hari Senin sampai Jumat dengan kuota setiap harinya sebanyak 50 wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya.
Penggunaan WhatsApp Blast dinilai mampu mengirimkan pesan kepada wajib pajak secara mudah dan efisien di masa pandemi ini. Selain itu, dengan adanya imbauan yang dikirim melalui WhatsApp dapat sekaligus mengenalkan pelayanan konsultasi perpajakan secara daring kepada wajib pajak.
Pihak KP2KP Negara berharap dengan adanya imbauan ini, semakin meningkatkan kepatuhan pemenuhan pelaporan SPT Tahunan bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP.
- 46 views