Mall Pelayanan Publik (MPP) telah berlangsung selama satu bulan sejak pertama kali dibuka pada 19 Oktober 2020 silam. MPP merupakan program Pemerintah Kota Singkawang untuk menyediakan pusat pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat. MPP bertempat di lantai 1 Singkawang Grand Mall (SGM) dan buka mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB. Di dalamnya, terdapat beberapa loket pelayanan dari berbagai instansi maupun perbankan di Singkawang. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang merupakan salah satu instansi yang berpartisipasi membuka layanan perpajakan di MPP.

"Kami berpartisipasi di Mall Pelayanan Publik sejak pertama kali dibuka namun hingga saat ini jumlah wajib pajak yang datang cenderung sedikit. Setiap hari wajib pajak yang datang hanya berkisar satu hingga empat orang," ujar Setia Trisaputra Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang. (Selasa, 24/11)

KPP Pratama Singkawang membuka satu loket pelayanan yang khusus melayani seputar konsultasi perpajakan, cetak kode billing, konsultasi pendaftaran NPWP secara online, aktivasi EFIN, serta pelaporan SPT melalui DJP Online. Setiap hari terdapat satu orang petugas yang berjaga. Adapun petugas piket merupakan pegawai seksi pelayanan atau seksi pengawasan dan konsultasi I.

“Selama sebulan saya bertugas di MPP, paling banyak saya menerima dua orang wajib pajak. Rata-rata wajib pajak yang datang adalah mereka yang ingin dibantu mendaftarkan diri secara di ereg.pajak.go.id,” ujar Aisyah Sukma pegawai seksi pelayanan atau seksi pengawasan dan konsultasi I KPP Pratama Singkawang.

Aisyah menambahkan, "Sejak pandemi Covid-19, layanan perpajakan banyak yang dialihkan secara daring. Wajib pajak pun sudah terbiasa mengaksesnya, sehingga tidak banyak yang berkunjung ke kantor maupun ke loket MPP."

“Ke depannya, kami akan mengikuti instruksi Pemerintah Kota Singkawang. Jika layanan publik di MPP tetap dijalankan hingga tahun 2021, maka kami akan dukung penuh dan terus berpartisipasi meski jumlah wajib pajak yang datang sedikit,” tutup Setia.