Beberapa Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk melakukan audiensi dalam rangka melakukan konsultasi terkait NPWP Instansi Pemerintah yang baru (Selasa, 24/11). 

Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari diterapkannya PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah telah dilakukan penghapusan atas NPWP yang lama dan diganti dengan NPWP yang baru secara jabatan.

Selain instansi pemerintah, bendahara sekolah juga terkena dampaknya. Banyak NPWP sekolah yang dihapus oleh karena itu, pihak KP2KP Pangkajene mendaftarkan NPWP yang baru dengan syarat wajib membawa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta berkas pendaftaran lainnya. Pelayanan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

NPWP Instansi Pemerintah yang baru terdapat pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-237/PJ/2020 dan KEP-270/PJ/2020. Diimbau Bendahara Instansi Pemerintah segera datang ke kantor pajak terdekat mengurus kelengkapan dokumen untuk menerbitkan NPWP yang baru serta melakukan aktivasi EFIN, sehingga ke depannya bendahara pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lancar.