Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto bersinergi dengan Inspektorat Kabupaten Gorontalo menyelenggarakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) di aula Inspektorat Kabupaten Gorontalo (Selasa, 1/12). Inspektorat Kabupaten Gorontalo beralamatkan di Jl. Jusuf Hasiru No. 264, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. PKS diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang perpajakan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Gorontalo.

Pelatihan pada kali ini mengusung tema "Perpajakan di Desa". Pelatihan dimulai pukul 09.00 WITA dengan sambutan Inspektur Kabupaten Gorontalo Hen Restu. Usai sambutan inspektur, dilanjutkan dengan sambutan Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto. Achmad menerangkan bahwa kurang lebih 80% pendapatan APBN berasal dari pajak. Alokasi APBN di Provinsi Gorontalo Tahun 2019 sejumlah 1,54 Triliun, dimana 1,25 Triliunnya dialokasikan untuk Kabupaten Gorontalo.

Materi perpajakan disampaikan oleh Bendahara KP2KP Limboto Nugroho Ponco Utomo. Nugroho menjelaskan kewajiban bendahara desa yang nantinya akan diaudit oleh auditor Inspektorat Kabupaten Gorontalo. Materi tersebut yaitu PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan Pasal 4 ayat 2.

Usai paparan materi, dibuka sesi tanya jawab. Ada yang bertanya terkait SKB. "Izin bertanya Pak, bagaimana mekanisme pengajuan SKB? Soalnya ketika kami sedang melaksanakan audit di Pemda, sebagian perangkat desa menanyakan hal tersebut. Mohon penjelasannya Pak," tanya salah satu auditor. Nugroho menjelaskan terkait pengajuan SKB. Pengajuan SKB diajukan dengan cara bermohon ke KPP Pratama Gorontalo atau melalui layanan DJP Online. Adapun persyaratan permohonan SKB, antara lain sudah menyampaikan SPT Tahunan di tahun sebelumnya, mengisi surat pernyataan bahwa peredaran bruto yang diperoleh termasuk PPh final, melampirkan peredaran bruto perbulan, surat pernyataan WP, dan melampirkan dokumen pendukung transaksi.

Inspektorat Kabupaten Gorontalo berterima kasih kepada KP2KP Limboto atas kesediaannya menjadi narasumber. Pelatihan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Pelatihan ini merupakan salah satu rangkaian program KP2KP Limboto dalam menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, khususnya Inspektorat Kabupaten Gorontalo. (FW)