
Demi menjangkau lebih banyak wajib pajak yang ingin mengetahui kewajiban perpajakannya, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara kembali mengadakan edukasi secara daring mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan media Zoom Meeting (Kamis, 5/11). Wajib pajak yang menjadi sasaran kegiatan edukasi merupakan wajib pajak orang pribadi yang belum mendapatkan edukasi pada hari sebelumnya Rabu, 4 November 2020.
Edukasi perpajakan kali ini dipandu oleh Ersia Putri Dwi Suryanti yang juga pelaksana KP2KP Negara. Kegiatan edukasi dimulai pukul 10.00 – 11.00 WITA diikuti oleh belasan wajib pajak. Tampak ada 13 wajib pajak yang mengikuti acara edukasi secara daring ini. Acara disambut meriah oleh wajib pajak.
"Kami kembali mengadakan acara edukasi daring ini untuk mengakomodir wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum memahami kewajiban perpajakannya," ungkap Ersia. Ersia menjelaskan bahwa banyak wajib pajak setelah memiliki NPWP kebingungan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Wajib pajak ketika mendaftarkan NPWP di ereg.pajak.go.id hanya membaca sekilas mengenai kewajiban perpajakannya, oleh karena itu kami mengundang wajib pajak baru untuk lebih memahami kewajiban perpajakannya lewat edukasi daring ini," ujar Ersia. Wajib pajak baru diajak untuk mengetahui seputar NPWP serta kewajiban perpajakan yang melekat setelah memiliki NPWP.
Acara edukasi secara daring ini akan rutin dilaksanakan setiap minggunya agar semakin banyak wajib pajak baru yang mengetahui kewajiban perpajakannya.
- 47 views