Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar kegiatan Diseminasi Peraturan BNSP Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu, bertempat di Hotel Pullman Bandung Grand Center (Senin, 30/11).
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring (luar jaringan) mulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh 200 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berada di wilayah Jawa Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Wakil Ketua BNSP Miftakul Azis dalam paparannya menyampaikan bahwa BNSP telah menerbitkan peraturan tentang implementasi KSWP dalam proses perpanjangan lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Hadir sebagai narasumber mewakili DJP yaitu Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Sintayawati Wisnigraha dan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra dan mewakili Kanwil DJP Jawa Barat I menyampaikan materi tentang teknis KSWP serta hak dan kewajiban perpajakan bagi badan hukum atau lembaga. (SW)
- 35 views