Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menggelar edukasi perpajakan bertajuk "Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa" kepada 193 Kepala Desa dan Bendahara desa (Kepala Urusan Keuangan Desa) se-Kabupaten Sambas di Aula Hotel Pantura Jaya, Sambas (Kamis, 19/11). Sosialisasi diselenggarakan selama dua hari sejak Rabu, 18 November 2020.
Dihadiri oleh Iwan Tarto Timur selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Singkawang dan Perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Apriyandi, kegiatan sosialisasi ditujukan untuk memberi pengetahuan kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Sambas terkait pencairan dana desa dan apa saja kewajiban perpajakan yang harus di lakukan oleh bendahara desa dalam menggunakan dana tersebut.
Kegiatan berlangsung selama delapan jam dan dibagi menjadi empat sesi untuk tetap menjaga jarak antar peserta, dua sesi di hari pertama dan dua sesi di hari kedua.
- 30 views