Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado menggelar webinar (seminar web) bersama mahasiswa dan dosen Universitas Katolik (Unika) Del La Salle dengan topik "Aspek Perpajakan Profesi Dosen Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan" di Manado (Rabu, 25/11).

Kegiatan yang dilakukan dengan media Google Meet tersebut dibuka oleh Anes Audie Ever Maleke selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Manado dan diisi oleh dua pelaksananya, Sabrina Naomi Warouw dan Anis Kulli Insani. Acara yang dihadiri oleh sekitar 100 civitas academica Unika Del La Salle tersebut berlangsung selama dua setengah jam dan disambut meriah oleh peserta.

"Kita sebagai warga negara Indonesia pasti berharap negara ini bisa terus berkembang maju dan sejahtera. Hal tersebut bisa tercapai dengan adanya kesadaran akan pentingnya taat pajak. Oleh karena itu kami berharap melalui seminar ini, wajib pajak lebih memahami tentang kewajiban perpajakannya," ujar Anes dalam sambutannya.

Di antara materi yang dijelaskan antara lain tata cara penghitungan PPh pasal 21 untuk pengajar sebagai pegawai tetap atau tidak tetap, pengajar yang bukan pegawai atau dosen tamu, dan pengajar yang bukan pegawai. Perguruan tinggi sebagai komunitas akademis diharapkan menjadi teladan dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan.