
Kanwil DJP Jakarta Utara menyelenggarakan Sosialisasi Pengetahuan Pajak secara daring bersama tiga perguruan tinggi di Jakarta (Senin, 23/11).
“Pajak bagi negara ibarat air dalam tubuh. Kekurangan air bisa menyebabkan fungsi tubuh tidak bekerja dengan baik, kekurangan dana negara tidak bisa melakukan perannya dengan baik untuk masyarakat Indonesia,” kata Fanny Elviana selaku Pelaksana Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jakarta Utara membuka acara.
Melalui Zoom Meeting, acara ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai kampus yakni, Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Bakrie, dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI).
Mengusung tema “Perpajakan di Tengah Pandemi”, disampaikan bahwa sangat banyak dana yang dibutuhkan pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi ini, untuk itu upaya yang dilakukan pemerintah diantaranya menetapkan peraturan perluasan insentif pajak antisipasi dampak ekonomi pandemi Covid-19:
1. PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
2. PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
3. PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
4. PMK-110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Insentif berupa PPh Final UMKM ditanggung pemerintah diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Pengajuan insentif ini dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id bagian KSWP pada menu Layanan.
Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta sosialisasi yaitu Asiah Fatimah Marsyah dari STIAMI mempertanyakan keadilan perpajakan untuk wajib pajak pelaku UMKM yang dianggap cenderung mengejar pelaku usaha secara tatap muka dibanding pelaku usaha secara daring. Hal tersebut kemudian diklarifikasi oleh Fanny dan Trisno selaku Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jakarta Utara.
“Pelaku usaha online yang menjamur membuat administrasi perpajakan harus dilakukan secara bertahap sehingga tidak bisa serta-merta diawasi dan ditindak seluruhnya, namun DJP sudah memiliki basis data dari pihak ketiga seperti Tokopedia dan Buka Lapak yang bisa diproses dengan jangka waktu maksimal lima tahun pajak,” kata Trisno.
Di penghujung acara, Fanny mengharapkan agar mahasiswa yang telah maupun akan memperoleh penghasilan memahami perannya sebagai generasi muda bangsa, menyadari bahwa pajak merupakan tulang punggung negara. Tidak boleh dihindari, namun harus didukung dan tetap diawasi penggunaannya.
- 41 views