Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia secara resmi ikut memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana (Rabu, 11/11). Hal tersebut ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono, Bupati Kabupaten Bombana Tafdil dan Kepala DPM-PTSP Kabupaten Bombana Pajawa Tarika.
Proses penandatanganan yang dilakukan dihadiri oleh 15 Kepala Dinas/Instansi yang ikut serta dalam memberikan pelayanan di MPP. Membutuhkan waktu yang relatif singkat dalam proses penandatanganan MoU ini. Bupati Tafdil mengapresiasi KP2KP Rumbia untuk ikut serta di dalam implementasi MPP pemda Bombana yang merupakan MPP pertama di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terkait pelayanan di MPP Bombana, KP2KP Rumbia menempati di ruangan/Loket No. 4 Kata Agus Sudono. Dengan adanya MPP ini, ada dua tempat layanan yang di buka. Untuk wajib pPajak di wilayah barat dapat di layani di Kantor KP2KP Rumbia, sedangkan wajib pajak di wilayah timur dapat di layani di loket MPP. Wajib pajak dapat menyesuaikan dengan kantor layanan terdekat. Dengan adanya pelayanan di dua tempat, pihak KP2KP Rumbia berharap dapat memudahkan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
- 117 views