Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menjadi narasumber pada kegiatan Pembahasan Bersama Peraturan Wali Kota Bontang tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Layanan Publik yang diadakan di Gedung Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Jalan MH Thamrin, Bontang (Selasa, 24/11).
Bertempat di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Adin Kusumo dan Account Representative Teguh Bayu Agung menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dihadiri oleh kurang lebih 15 orang yakni perwakilan Bapenda, Penanaman Modal Bontang, Dinas Komunikasi dan Informatika Bontang, Inspektorat Daerah Bontang, dan Sekda Bontang kegiatan ini berjalan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Peserta mendapat penjelasan mengenai layanan KSWP yang juga tersedia dalam laman djponline.pajak.go.id. Edukasi ini diadakan sebagai tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- 73 views