Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali mengudara di Radio Suara Banjar (RSB) 100,4 FM Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Bea Meterai (Selasa, 17/11).
Dalam kesempatan kali ini Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco yang bertindak sebagai narasumber mengatakan bahwa dengan acara ini diharapkan dapat memberikan informasi secara dini dan lengkap kepada wajib pajak tentang pokok-pokok perubahan dan inti dari Undang-Undang (UU) Bea Meterai tersebut sehingga masyarakat dapat melaksanakan kewajiban terkait Bea Meterai dengan benar.
Hadir juga sebagai narasumber dalam acara kali ini Staf Penyuluh Pajak KP2KP Martapura Dhea Umaya Bintari yang menjelaskan pokok-pokok penting dari UU Bea Meterai tahun 2020 ini.
Dalam UU Bea Meterai terbaru ini, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020, Pemerintah melakukan penyesuaian tarif menjadi satu lapis tetap, yakni Rp10 ribu. Sebelumnya, tarif yang dikenakan adalah dua tarif, yaitu Rp3 ribu dan Rp6 ribu. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara dan masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan tanpa memberatkan dan membebani masyarakat.
Poin selanjutnya dalam UU Bea Meterai baru adalah batas nilai nominal dokumen yang dikenai Bea Meterai. Semula, batas nilai nominalnya adalah Rp250 ribu yang kini dinaikkan menjadi Rp5 juta. "Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam UU ini diatur juga mengenai penggunaan meterai elektronik dan bentuk lain selain meterai tempel," ujar Dhea
Lebih lanjut dalam UU baru ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan Bea Meterai atas dokumen tertentu. Yaitu dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
Serta tidak lupa dalam rangka penegakan hukum, UU Bea Meterai telah memasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. Selain itu, meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.
Kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai UU Bea Meterai dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
- 41 views