Bertempat di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, KPP Pratama Wajib Pajak Besar Satu mengadakan Sosialisasi Perpajakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Jakarta (Jumat, 20/11). FGD dilaksanakan selama dua hari sejak Kamis, 19 November 2020, dengan fokus pembahasan pada hari pertama bagi Wajib Pajak Sektor Pertambangan Batubara dan pada hari kedua bagi Wajib Pajak Sektor Jasa Keuangan dan Wajib Pajak Sektor Pertambangan Mineral.

Focus Group Discussion dibalut dengan konsep drama teatrikal bertema "Perjuangan Kemerdekaan", diawali dengan pembukaan dan pemberian kata sambutan dari Presiden Republik Indonesia pertama Ir. Soekarno yang dalam hal ini diperankan oleh Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Imanul Hakim. Dalam kesempatan tersebut Imanul Hakim berterima kasih atas kontribusi yang besar dari wajib pajak dan berharap dengan diadakan kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi wajib pajak selaku pelaksana kebijakan dalam memberikan masukannya kepada pembuat kebijakan.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemberian respon terhadap pertanyaan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai sarana sosialisasi peraturan, serta sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam menjembatani pemberian masukan oleh wajib pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KPP Wajib Pajak Besar Satu pada kegiatan hari pertama menghadirkan perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Choirul Wicaksono untuk bersama-sama berdiskusi dengan perwakilan dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan Batubara terkait pokok perubahan pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya pada kegiatan hari kedua menghadirkan dua narasumber yaitu perwakilan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Miftah Sobirin dan perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal Suwardi dengan agenda diskusi bersama perwakilan dari Wajib Pajak Sektor Jasa Keuangan dan Wajib Pajak Sektor Pertambangan Minerba terkait pokok perubahan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan.