
Bekerjasama dengan BPKAD Kabupaten Malinau dan KPP Pratama Tanjung Redeb, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi ASN di Ruang Konferensi Kominfo Gedung Lantai 1 Kantor Bupati Malinau (Kamis, 12/11).
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor KP2KP Malinau, Andika Setiawan. Dalam sambutannya, Kepala Kantor KP2KP Malinau mengucapkan terima kasih atas bantuan dari BPKAD Kabupaten Malinau dari segi sarana dan prasarana serta bantuan sounding sehingga acara ini bisa terlaksana. Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban semua masyarakat yang sudah ber-NPWP, oleh karena itu bagi masyarakat utamanya adalah ASN yang sudah ber-NPWP namun belum melaporkan SPT Tahunan agar segera dilaporkan. Terutama berdasarkan data yang diperoleh cukup banyak ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan. Meskipun saat ini sudah memasuki pertengahan bulan November dan telah melewati jangka waktu kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tidak gugur, kewajiban tersebut tetap ada dan wajib dilaksanakan.
Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan PPh selalu diadakan setiap tahunnya namun karena terhalang wabah Covid-19 untuk kegiatan Kelas Pajak secara tatap muka langsung cukup terganggu. Meskipun dilaksanakan kelas pajak dengan tatap muka tetapi pada pelaksanaannya tetap mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak dan bermasker. Diharapkan dengan adanya Kelas Pajak ini, seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kab. Malinau sudah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan mampu memberi teladan kepada masyarakat Kab. Malinau dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan.
- 29 views