
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan imbauan pelaporan SPT Tahunan pada Wajib Pajak Orang Pribadi secara door to door di Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau (Kamis, 12/11).
Hal ini dilakukan karena memasuki pertengahan bulan November namun kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi khususnya ASN Dinas Kesehatan masih cukup rendah. Sebelumnya, untuk masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi telah direlaksasi dari tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan menjumpai perwakilan dari Dinas Kesehatan Stepani selaku Bendahara menyepakati untuk saling bahu membahu dalam merampungkan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pegawai Dinas Kesehatan. Di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda dan sesuai dengan imbauan pemerintah untuk membatasi kontak fisik dan penerapan protokol kesehatan, KP2KP Malinau berupaya untuk mengadakan asistensi Pelaporan SPT Tahunan dengan media telepon dan panggilan video.
Pihak KP2KP Malinau berharap dengan diterapkannya pengimbauan dan penginformasian pada wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan melalui door to door dan juga penambahan nomor telepon sebagai saluran informasi dapat mempermudah akses wajib pajak dan membuat tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan meningkat.
- 32 views