Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Konferensi Pers tentang Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet kepada awak media di Balikpapan (20/11). Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menggunakan protokol kesehatan di Aula lantai 4 Kanwil DJP Kaltimtara, Jalan Ruhui Rahayu No. 1 Ringroad Kota Balikpapan dan secara virtual melalui akun Zoom Cloud Meetings yang dimulai pada pukul 08.30 WITA.

Samon Jaya selaku Kepala Kanwil DJP Kaltimtara menyampaikan bahwa beberapa sektor pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Timur pada triwulan I sampai dengan III tahun 2020 mengalami pertumbuhan ekonomi positif antara lain sektor pertanian sebesar 4,17%, informasi dan komunikasi 8,27%, dan jasa kesehatan sebesar 14,7%. "Menindaklanjuti hal tersebut, usaha sarang burung walet yang merupakan salah satu sektor pertanian sebenarnya mempunyai potensi pajak yang sangat besar dari yang telah ada saat ini," tutur Samon Jaya.

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Kanwil DJP Kaltimtara, ditemukan transaksi dan transfer sarang burung walet yang telah diolah pada tahun 2019 sampai dengan 2020 berturut-turut sebesar 108 ton, 147 ton, 181 ton, dan 123 ton (total 559 ton). Atas data tersebut, jika diasumsikan harga flat Rp 10 juta per kg, diperoleh omzet per tahun sebesar Rp1,08 triliun, Rp1,47 triliun, Rp1,81 triliun, dan Rp1,23 triliun (total Rp5,59 triliun). Sehingga diperkirakan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp37 miliar.

"Kepada seluruh pengusaha sarang burung walet di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, diminta untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak guna melaporkan kegiatan usaha berupa volume produksi dan harga sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," kata Samon Jaya.

Samon Jaya juga mengapresiasi seluruh pembayar pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kaltimtara karena tetap konsisten untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dalam masa pandemi Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sejalan dengan capaian penerimaan Kanwil DJP Kaltimtara per 20 November 2020 mencapai 77,95%.