Dengan melibatkan Kanwil DJP Jakarta Selatan II, sebanyak 108 peserta dari masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda) se-Indonesia mengikuti pemaparan tentang Perpajakan untuk Bendahara yang diselenggarakan oleh Pusat Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Hotel Amaroossa, Cilandak, Jakarta Selatan (Rabu, 11/11).

Para peserta kegiatan merupakan perwakilan dari Bidang Keuangan Polda se-Indonesia yang terdiri dari 36 Kasubdit Dal/Verif Bidang Keuangan Polda, 36 Bendahara Satuan Kerja (Satker), dan 36 Operator.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bidang pengendalian dan verifikasi bagi Kasubbid Dal/Verif di lingkungan Keuangan Polri sesuai tugas dan fungsi (tusi) pengawasan dan pengendalian belanja. Lebih dari itu, adanya kebijakan baru terkait pengelolaan keuangan termasuk perpajakan sehingga diperlukan penyamaan persepsi dalam melaksanakan tusinya pada masing-masing Satker.

Pemaparan materi Perpajakan untuk Bendahara disampaikan oleh Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Pandu Wicaksono. Ia menjelaskan peran bendahara pengeluaran dan kaitannya dengan kewajiban bendahara untuk memotong atau memungut pajak termasuk kapan harus menyetorkan pajak ke kas negara dan terakhir harus melaporkan SPT Masa.

Pada akhir sesi, Pandu Wicaksono menutup pemaparan tersebut dengan meyampaikan pesan dari Pimpinan Kanwil DJP Jakarta Selatan II bahwa sebagai Satker diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mendorong roda perekonomian nasional melalui belanja Satker juga untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran. Selain mendukung perekonomian, belanja dari setiap Satker juga berkontribusi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dalam dua bulan terakhir untuk Tahun Anggaran 2020 yang pada akhirnya, penerimaan perpajakan digunakan untuk membiayai kebutuhan layanan publik di tengah pandemi saat ini.