Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau mengadakan siaran pers terkait tindak pidana di bidang perpajakan, bertempat di Aula Kanwil DJP Kepulauan Riau di Batam (Selasa, 10/11). Penyidik Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial A melalui PT EC yang beralamat di Bintan.
Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 Ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 sttd UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu, "Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara."
Kerugian pada pendapatan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp2.597.299.199,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah). Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dimiliki oleh tersangka sebesar Rp3.334.000.000,- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah).
Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 3 November 2020. Upaya dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini terlaksana berkat koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum yaitu Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
- 57 views