Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi memberikan penyuluhan kepada 45 Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS seluruh SD Negeri, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir serta dihadiri perwakilan Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertempat di Aula SD Negeri 3 Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Senin, 16/11).

Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Tim Penyuluh dalam hal ini Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Siahaan menyampaikan penyegaran kembali pelaksanaan kewajiban perpajakan meliputi, Pasal 21/26,  PPN, Final Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 22, dan PPh 23/26. Lasro berharap dengan diadakannya kegiatan edukasi perpajakan ini, seluruh bendaharawan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan teratur.

Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respons positif, terlihat dari antusiasme peserta aktif memberikan pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapinya selama berlangsungnya acara dan juga ungkapan terima kasih yang disampaikan kepada Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi.

Di akhir acara Kepala KP2KP Bagansiapiapi mengucapkan terima kasih kepada peserta atas peran serta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan sehingga acara berjalan dengan tertib dan lancar.