Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja Putu Rama Aditya Adnyana melaksanakan kegiatan pencatatan sita di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng (Selasa, 10/11). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengamanan aset yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya. Pencatatan sita perlu dilakukan agar tanah atau aset yang telah disita tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan oleh pemilik aset atau penanggung tunggakan pajak.

Dalam alur pencatatan sita, pihak yang mengajukan wajib melakukan pendaftaran di loket dan menyerahkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Kemudian, BPN akan memvalidasi dokumen tersebut. Dalam jangka waktu kurang dari 24 jam, tanah yang telah disita telah selesai dilakukan pencatatan sita oleh BPN Buleleng, sehingga pemilik tidak dapat mengalihkan atau menjual tanah yang telah disita.