Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengadakan sosialisasi tentang ketentuan baru NPWP Instansi Pemerintah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng di ruang penyuluhan KPP Singaraja (Sabtu, 24/10).
Edukasi yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom tersebut membahas tentang penegasan atas sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memenuhi kriteria sebagai instansi pemerintah seperti yang tertera pada pasal 1 angka 9 PMK No.231/PMK.03/2019.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Account Representative KPP Singaraja Ni Nyoman Linda Savitri. Sosialisasi dibagi menjadi tiga sesi karena peminat kegiatan yang berasal dari sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Buleleng.
- 168 views