
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pembukuan dan Penggunaan PPh Pasal 25 sebagai pengganti PP-23/2018 yang diadakan secara daring melalui media telekonferensi di Kabupaten Kebumen (Kamis, 12/11). Kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki batas akhir pemanfaatan PP-23/2018 pada tahun ini.
Heri Pramono dan Teti Setyorini selaku Account Representatif Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Kebumen adalah dua narasumber yang mengisi sosialisasi daring siang itu. Paparan pertama terkait dengan kewajiban perpajakan UMKM sejalan dengan PP 23/2018 disampaikan oleh Heri Pramono. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Adapun Teti Setyorini memberikan tambahan terkait kewajiban perpajakan UMKM sekaligus menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak.
Sosialisasi ini merupakan upaya memberikan pemahaman kepada wajib pajak PT sehingga mereka tidak mengalami kesulitan dalam pengimplementasian kewajiban perpajakan PPh 25. “Jika ke depannya ada pertanyaan atau kesulitan, bapak ibu dapat menyampaikannya kepada Account Representatif masing-masing,” pungkas Teti dalam pemaparannya.
- 113 views