Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo kembali menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Bea Meterai terbaru, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2020, secara daring di ruang rapat KPP Pratama Sukoharjo (Rabu, 18/11). Sosialisasi yang diselenggarakan selama dua hari ini diikuti oleh 157 peserta dari berbagai bidang usaha, seperti jasa keuangan dan perbankan, penjualan kendaraan bermotor, notaris, jasa kesehatan, serta instansi pemerintah daerah.
Account Representative KPP Pratama Sukoharjo Gannon Bridung Errinta Putra hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi kali ini. Acara yang berlangsung selama satu jam tiga puluh menit itu tidak hanya sekadar membahas Undang-undang Bea Meterai melainkan juga memberikan kuis dan hadiah, serta menyampaikan iklan layanan masyarakat terkait perpajakan. Gannon berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang bea meterai sekaligus mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.
- 45 views